178 Warga Tenjomaya Ciledug Tak Dapat BLT, Ternyata Dikorupsi Kepala Desa

178 Warga Tenjomaya Ciledug Tak Dapat BLT, Ternyata Dikorupsi Kepala Desa

CIREBON - Dugaan korupsi kepala desa alias kuwu Tenjomaya, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, ternyata sampai ke bantuan langsung tunai (BLT).

Bantuan untuk warga yang seharusnya dipakai untuk pemulihan dampak dari pandemi covid-19, malah disalahgunakan.

Akibatnya, 178 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Tenjomaya tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya.

Tidak tanggung-tanggung, nilai dugaan korupsi BLT tersebut mencapai Rp160 juta. Terutama pada tahun 2020.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton mengungkapkan total kerugian negara dari perhitungan inspektorat mencapai lebih dari Rp325 juta.

Kerugian itu, terdiri dari dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2019 sebesar lebih dari Rp154 juta.

Kemudian dugaan korupsi BLT Tahun Anggaran 2020 sebesar lebih dari Rp160 juta dan penyalahgunaan dana pembelian bibit ikan sebesar Rp10 juta.

Kini kuwu MH telah ditetapkan menjadi tersangka dan mendekam sebagai tahanan di Polresta Cirebon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas dugaan korupsi Kuwu Tenjomaya terancam dengan sejumlah pelanggaran pasal yakni Pasal 2 jo 3 UU 31/2019, jo pasal 8 UU RI 20/2021.

Sedangkan ancaman hukuman pasal 2, pidana penjara dengan ancaman seumur hidup, paling singkat 4 tahun penjara.

Ancaman hukuman pasal 3, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun.

Dan ancaman hukuman pasal 8, pidana penjara paling singkat 3 tahun atau paling lama 15 tahun. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: